Berdasarkan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diganti dgn UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan (66 ayat 1). Adapun tugas Pengawas Perikanan adalah MENGAWASI tertib pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan (66 ayat 2), meliputi:
Pengawasan Perikanan Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diganti dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
05.55
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Pengawas,
#Perikanan,
#UU