Tampilkan postingan dengan label #Pengelolaan #Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Pengelolaan #Perikanan. Tampilkan semua postingan

Pengelolaan Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktiitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi,  kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;