Tampilkan postingan dengan label #Manfaat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Manfaat. Tampilkan semua postingan

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi,  kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;