Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;