Pengawasan Perikanan Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diganti dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan

Berdasarkan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diganti dgn UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan (66 ayat 1). Adapun tugas Pengawas Perikanan adalah MENGAWASI tertib pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan (66 ayat 2), meliputi: 


  1. Kegiatan PENANGKAPAN ikan,
  2. PEMBUDIDAYAAN dan PEMBENIHAN ikan,
  3. PENGOLAHAN dan DISTRIBUSI ikan,
  4. MUTU HASIL perikanan,
  5. DISTRIBUSI OBAT ikan,
  6. KONSERVASI,
  7. PENCEMARAN akibat manusia,
  8. PLASMA NUTFAH,
  9. PENELITIAN dan PENGEMBANGAN perikanan, dan
  10. Ikan hasil REKAYASA GENETIK. (66 ayat 3)
66A: Pengawas perikanan yang dimaksud merupakan PNS yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (1) dan dapat dididik untuk menjadi Penyidik PNS Perikanan (2), yang kemudian dapat ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan (3). 

66B: Pengawas Perikanan bertugas di:
  1. WPP Negara RI,
  2. Kapal Perikanan,
  3. Pelabuhan perikanan/lain yang ditunjuk,
  4. Pelabuhan tangkahan (pendaratan ikan swasta),
  5. Sentra kegiatan perikanan,
  6. Area pembenihan ikan,
  7. Area pembudidayaan ikan,
  8. Unit pengolahan ikan, dan/atau
  9. Kawasan Konservasi perairan.

66C (1): WEWENANG Pengawas Perikanan adalah:
  1. MEMASUKI dan MEMERIKSA tempat kegiatan usaha perikanan,
  2. MEMERIKSA kelengkapan dan keabsahan DOKUMEN USAHA perikanan;
  3. MEMERIKSA KEGIATAN usaha perikanan;
  4. MEMERIKSA SARANA dan PRASARANA yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
  5. MEMVERIFIKASI kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
  6. MENDOKUMENTASIKAN HASIL PEMERIKSAAN;
  7. MENGAMBIL CONTOH ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk KEPERLUAN PENGUJIAN laboratorium;
  8. MEMERIKSA PERALATAN dan keaktifan SISTEM PEMANTAUAN kapal perikanan;
  9. MENGHENTIKAN, MEMERIKSA, MEMBAWA, MENAHAN, dan MENANGKAP KAPAL dan/atau ORANG yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPP Negara RI SAMPAIdengan DISERAHKANNYA kapal dan/atau orang tsb di PELABUHAN tempat perkara tsb dapat DIPROSES LEBIH LANJUT oleh penyidik;
  10. MEREKOMENDASIKAN kpd pemberi izin untuk memberikan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. MELAKUKAN TINDAKAN KHUSUS terhadap kapal perikanan yang BERUSAHA MELARIKAN DIRI dan/atau MELAWAN, dan/atau MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN KAPAL PENGAWAS PERIKANAN dan/atau AWAK KAPAL perikanan;
  12. MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM yang bertanggung jawab.
66C (2): Pengawas Perikanan dapat DILENGKAPI dengan KAPAL pengawas perikanan, SENPI, dan/atau ALAT PENGAMANAN DIRI dalam melaksanakan tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar