Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi,  kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;


4. Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
5. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
6. Meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
7. Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
8. Mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
9. Menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang

Sumber: UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

0 komentar:

Posting Komentar