Jumlah Pulau Indonesia (Terbaru)

Pada pertemuan di New York tanggal 7-18 Agutus 2017, Indonesia telah menambahkan 2.590 pulau bernama dan berkoordinat kepada PBB. Dengan penambahan ini, jumlah pulau Indonesia yang pada 2012 terdaftar sebanyak 13.466, kini resmi berjumlah 16.056 pulau bernama dan berkoordinat.  Jadi jumlah pulau Indonesia (yang bernama dan berkoordinat) saat ini yang terdaftar berjumlah 16.056 pulau ya.

Source: http://regional.kompas.com/read/2017/08/21/19455111/indonesia-daftarkan-16.056-pulau-ke-pbb

Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Apa yang dimaksud dengan Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, sementara nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT)

Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Kapal Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Apa yang dimaksud dengan Kapal Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?

Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Konservasi Sumber Daya Ikan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan

Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pengelolaan Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktiitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pembudidayaan Ikan Menurut Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau  mengawetkannya.

Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pengertian Penangkapan Ikan Menurut Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi,  kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;

Pengertian Perikanan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

PERIKANAN adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya; mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Yang dimaksud dengan sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan,  sementara lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

Apa yang dimaksud dengan ikan? Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009