Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Apa yang dimaksud dengan Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, sementara nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT)

Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

0 komentar:

Posting Komentar