Apa yang dimaksud dengan Kapal Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Nah ternyata yang dimaksud "Kapal" perikanan menurut UU bukan cuma berbentuk kapal, tapi juga perahu bahkan alat apung yang melakukan kegiatan perikanan seperti penangkapan, pembudidayaan, hingga pelatihan dan penelitian.
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Nah ternyata yang dimaksud "Kapal" perikanan menurut UU bukan cuma berbentuk kapal, tapi juga perahu bahkan alat apung yang melakukan kegiatan perikanan seperti penangkapan, pembudidayaan, hingga pelatihan dan penelitian.
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
0 komentar:
Posting Komentar