Berdasarkan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diganti dgn UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan (66 ayat 1). Adapun tugas Pengawas Perikanan adalah MENGAWASI tertib pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan (66 ayat 2), meliputi:
Pengawasan Perikanan Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diganti dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
05.55
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Pengawas,
#Perikanan,
#UU
Jumlah Pulau Indonesia (Terbaru)
Pada pertemuan di New York tanggal 7-18 Agutus 2017, Indonesia telah menambahkan 2.590 pulau bernama dan berkoordinat kepada PBB. Dengan penambahan ini, jumlah pulau Indonesia yang pada 2012 terdaftar sebanyak 13.466, kini resmi berjumlah 16.056 pulau bernama dan berkoordinat. Jadi jumlah pulau Indonesia (yang bernama dan berkoordinat) saat ini yang terdaftar berjumlah 16.056 pulau ya.
Source: http://regional.kompas.com/read/2017/08/21/19455111/indonesia-daftarkan-16.056-pulau-ke-pbb
Source: http://regional.kompas.com/read/2017/08/21/19455111/indonesia-daftarkan-16.056-pulau-ke-pbb
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
00.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Indonesia,
#Perikanan,
#Pulau
Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Apa yang dimaksud dengan Nelayan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, sementara nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT)
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, sementara nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT)
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
22.22
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Nelayan,
#Pengertian,
#Perikanan,
#UU
Kapal Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Apa yang dimaksud dengan Kapal Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009?
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
21.00
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Kapal,
#Penangkapan,
#Pengertian,
#Perikanan,
#UU
Konservasi Sumber Daya Ikan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
20.16
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Konservasi,
#Pengertian,
#Perikanan,
#UU
Pengelolaan Perikanan menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktiitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Sumber: Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
19.21
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Pengelolaan #Perikanan,
#Pengertian,
#UU
Pembudidayaan Ikan Menurut Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
18.46
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Budidaya,
#Pengertian,
#Perikanan,
#UU
Pengertian Penangkapan Ikan Menurut Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Sumber: Undang-Undang no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
18.19
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Penangkapan,
#Pengertian,
#Perikanan
Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Asas dan Manfaat Pengelolaan Perikanan Menurut UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
Pasal 2:
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu tujuan dilaksanakannya pengelolaan perikanan ada pada Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3. Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
07.21
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Asas,
#Manfaat,
#Pengelolaan #Perikanan,
#UU
Pengertian Perikanan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
PERIKANAN adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya; mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Yang dimaksud dengan sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, sementara lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Apa yang dimaksud dengan ikan? Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Yang dimaksud dengan sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, sementara lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Apa yang dimaksud dengan ikan? Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Diposting oleh
Satria Ramadhan, S.Pi
di
10.27
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
#Pengertian,
#Perikanan,
#UU